Senin, 08 Juli 2013

PENETAPAN AWAL DAN AKHIR RAMADHAN

Pemerintah dan Muhammadiyah dalam menentukan Awal dan Akhir Ramadhan

Tak dapat dipungkiri, perdebatan dan perbedaan mengenai penetapan awal puasa ramadhan maupun awal Idul Fitri hampir setiap tahun terjadi. Hampir setiap tahun kaum muslimin disibukkan dengan masalah “kapan memulai puasa dan kapan berhari raya?”. Para pemimpin dan pengurus ormas-ormas  Islam seperti NU, Persis, dan Muhammadiyah serta organisai lain disibukkan berijtihad untuk memastikan kapan puasa tahun itu dimulai dan berakhir, sementara masyarakat dibingungkan dengan berbagai keputusan yang dibuat  lembaga-lembaga Islam yang terkadang keputusannya berbeda-beda. Bahkan akhir-akhir ini masyarakat sering dikacaukan oleh seruan untuk memulai puasa atau berhari raya dengan berpedoman pada awal puasa dan idul fitri di Saudi Arabia.

Tidak jarang karena perbedaan-perbedaan tersebut, timbul gesekan-gesekan di masyarakat. Masing-masing individu menganggap benar apa yang diputuskan oleh ormas  yang diikutinya dan menganggap salah terhadap yang lain, tanpa mereka tahu apa sebetulnya yang dijadikan ukuran sebagai penentuan awal dan akhir puasa oleh masing-masing ormas dan lembaga-lembaga Islam tersebut.

Tak sedikit pula rakyat atau masyarakat yang kurang paham dengan hal tersebut menjadi "bermusuhan" hanya gara-gara hal tersebut. Mudah-mudahan Anda yang sudah membaca artikel berikut ini bisa memahami mengapa terjadi perbedaan tersebut.

Hal yang perlu diketahui dalam kalender hijriah dan perbedaanya dengan Masehi. 
  • Jumlah hari dalam Kalender Hijriah adalah 29 atau 30 hari, sedangkan masehi adalah 30 atau 31 hari, kecuali Februari 28 hari (29 hari jika tahun kabisat yang terjadi tiap 4 tahun sekali)
  • Aturan penanggalan Hijriyah adalah berdasarkan edar bulan sedangkan Masehi adalah matahari
  • Jumlah satu tahun adalah 12 bulan. 

Beberapa cara penentuan awal bulan (hijriyah) baru.


A. Rukyat/ Metode Hilal


Metode Rukyat adalah dengan melihat Hilal atau suatu cara untuk menetapkan awal bulan, rukyat dapat dilakukan dengan mata telanjang atau dengan alat bantu optik seperti teleskop. Rukyat dilakukan setelah Matahari terbenam. Hilal hanya dapat dilihat sesaat setelah Matahari terbenam (maghrib), karena intensitas cahaya hilal sangat redup dibanding dengan cahaya Matahari, serta ukurannya sangat tipis. Bila cuaca mendung/buruk, sehingga bulan tidak dapat dilihat, maka hendaklah menggunakan istikmal (menyempurnakan bilangan bulan Sya’ban menjadi 30 hari). Teknik ini sudah dipakai sejak Zaman Rasulullah SAW dan Khulafaur Rasyidin, hanya saja tidak memakai alat bantu seperti teleskop, karena memang saat itu belum ada. tinggi hilal di atas ufuk adalah minimal dua derajat, baru bisa dikatakan awal bulan baru. Oleh karena itu, apabila posisi hilal kurang dari dua derajat tidak imkan dirukyat dan tidak bisa ditetapkan sebagai awal Ramadhan dan awal Syawal, sehingga awal ramadhan dan awal Syawal ditetapkan pada hari berikutnya

B. Metode Hisab


Penetapan dengan hisab melalui pendekatan wujudul hilal.

Artinya awal Ramadhan dan awal Syawal ditetapkan berdasarkan perhitungan hisab asalkan posisi hilal berada di atas ufuk berapa pun derajat tingginya, walaupun kurang dari 0,5 derajat, dan walaupun hilal tidak dapat dilihat dengan mata kepala, karena yang penting hilal sudah wujud. Jadi rukyatul hilal bil fi’li tidak perlu dilakukan dalam penetapan awal atau akhir bulan.

Hisab bisa juga dikatakan adalah suatu cara untuk menetapkan awal bulan Ramadhan, dengan menggunakan perhitungan secara matematis dan astronomis untuk menentukan posisi bulan dalam menentukan dimulainya awal bulan pada kalender Hijriyah.


Dalil-dalil yang digunakan oleh Ahli Hisab dan Rukyah

a. Dalil Ahli Hisab 


èDia-lah yang menjadikan matahari bersinar dan bulan bercahaya dan ditetapkan-Nya manzilah-manzilah (tempat-tempat) bagi perjalanan bulan itu, supaya kamu mengetahui bilangan tahun dan perhitungan (waktu). Allah tidak menciptakan yang demikian itu melainkan dengan hak. Dia menjelaskan tanda-tanda (kebesaran-Nya) kepada orang-orang yang mengetahui.
Surah Yunus ayat 5

b. Dalil Yang Digunakan Oleh Ahli Rukyat


قال رسول الله صلى الله عليه وسلم صوموا لرؤيته وافطروا لرؤيتة فإن غبي عليكم فاكملوا عدة شعبان ثلاثين (رواه البخاري)

Rasulullah Saw bersabda “Berpuasalah dengan melihat hilal dan berbuka (berhariraya)lah dengan melihatnya pula. Jika (hilal)terhalang (awan) hingga kalian tidak dapat melihatnya, maka genapkanlah bilangan bulan Sya’ban menjadi 30 hari” (HR. al-Bukhari)

عن بن عمر رضي الله عنهما أنَّ رسول الله صلى الله عليه وسلم ذكر رمضان فضرب بيده فقال الشهر هكذا وهكذا ثم عقد إبهامه في الثالثة فصوموا لرؤيته وافطروا لرؤيتة فإن أُغْمي عليكم فاقدروا له ثلاثين (رواه مسلم)

Dari Ibn Umar ra, sesungguhnya Rasulallah Saw menceritakan Ramadhan, kemudian memukulkan tangannya, kemudian bersabda “Sebulan itu adalah sekian dan sekian, kemudian beliau melengkungkan ibu jarinya pada perkataan yang ketiga, maka berpuasalah kamu karena melihat hilal, dan berbukalah (mengakhiri puasa) kamu karena melihat hilal. Jika hilal tertutup oleh awan, maka pastikanlah bilangan hari pada bulan itu lamanya menjadi 30 hari” (HR. Muslim).

 Mengapa Muhammadiyah dan NU sering berbeda dalam menentukan awal Ramadhan dan  awal Syawal?

Menurut saya ada beberapa alasan;

1. Ormas Muhammadiyah dalam menentukan awal bulan baru menggunkan metode hisab. Metode hisab biasanya sudah bisa diramalkan jauh-jauh hari. Berbeda dengan NU / pemerintah, menggunakan metode rukyat, yang artinya hilal bulan baru jika berada di atas 2 derajad di atas ufuk. dan baru tidak bisa diramalkan jauh hari sebelumnya alias mesti dilihat atau dipraktekkan pada hari yang dianggap hilal akan muncul. 

2. Muhammadiyah menggunakan metode hisab tidak lain tujuannya adalah agar kita selaku umat Islam tidak perlu direpotkan lagi dengan melihat hilal. Toh ilmu astronomi sekarang sudah sangat canggih, sehingga pergerakan benda angkasa ataupun misalnya gerhana bulan dan matahari sudah bisa diramalkan waktu dan tempatnya dengan tepat. Selain itu, mereka beranggapan seandainya seluruh dunia misalnya gelap ataupun tertutup awan, mustahil hilal dapat dilihat, terlebih daerah-daerah yang sarana komunikasinya belum terjangkau dengan baik. 

3. Pemerintah, selama puluhan tahun berpegang pada metode rukyat. Bagaimanapun pemerintah, dalam hal ini Kementerian Keagamaan tentu memiliki alasan-alasan tertentu dalam memakai metode ini. Toh alat sudah semakin canggih( misalnya teleskop atau teropong), rasanya tidak repot-repot amat untuk melihat bulan baru. Media komunikasi massal dan global sudah banyak dimiliki masyarakat, seperti Handphone dan Televisi, sehingga berita dapat disosialisakan dengan cepat.


Sumber:
http://bagus-barbar.blogspot.com/2012/07/mengapa-pemerintah-dan-muhammadiyah.html

 

Jumat, 05 Juli 2013

KETENTUAN PENGGUNAAN RUANG SERBA GUNA MASJID RAYA AT-TAQWA PASAR MINGGU

KETENTUAN PENGGUNAAN RUANG SERBA GUNA MASJID RAYA AT-TAQWA PASAR MINGGU JAKARTA SELATAN 2013

A.    Pendahuluan

Ruang Serba Guna dan Masjid Raya At-Taqwa, sebagai sarana yang diperuntukan melayani kebutuhan masyarakat banyak, seperti: pernikahan, resepsi, seminar, rapat, atau kegiatan lainnya yang tidak bertentangan dengan Agama Islam dan Budaya Bangsa Indonesia.
Guna tertib administrasi dan pengelolaannya seta untuk menjaga agar tidak berbenturan kepentingan dan penggunaannya maka perlu dibuat peraturan-peraturan sebagaimana tersebut di bawah ini.
                        
B.    Waktu Penggunaan

Ruang Serba Guna dan Ruang Ibadah dapat digunakan dengan jadwal sbb.:
1.      Ruang Serba Guna (RSG) hanya bisa dipakai pada hari: Sabtu, Minggu, Libur non-Muslim.
a.       Siang: Pukul 08.00-13.00
b.      Malam: Pukul 16.00-21.00
2.      Ruang Ibadah (Masjid)
a.       Jumat: Sesudah sholat Jumat
b.      Sabtu s/d Kamis (pagi): Pukul 08.00-10.00
c.       Sabtu s/d Kamis (siang): Sesudah sholat Dzuhur
d.      Sabtu s/d Kamis (sore): Sesudah sholat Ashar

C.    Harga Sewa

a.       Ruang Serba Guna (RSG)
a.       Siang:
-          Hari Kerja: Rp. 1.900.000
-          Sabtu/Minggu/Libur: Rp. 2.000.000
b.      Malam:
-          Hari Kerja: Rp. 2.000.000
-          Sabtu/Minggu/Libur: Rp. 2.100.000

c.       Fasilitas:
-          Kapasitas ruangan 400 - 500 orang,
-          4 buah meja penerima tamu,
-          150 buah kursi,
-          Sound system 2 mik + operator,
-          2 ruang rias,
-          Panggung pelaminan,
-          Karpet jalan,
-          AC, air, listrik (PLN + Genset),
-          Area parkir,
-          Pemberitahuan acara pesta kepada Polsek Metro Pasar Minggu ditanggung oleh pengelola. Pemberitahuan acara kegiatan organisasi ditanggung oleh Panitia Penyelenggara.

b.      Ruang Ibadah (Masjid)
a.       Pemakaian hanya ruang Masjid untuk Akad Nikah dikenai infaq: Rp. 300.000
b.      Jika pemakaian dilanjutkan dengan resepsi di RSG dikenai infaq: Rp. 200.000
c.       Fasilitas
-          Meja penandatanganan,
-          Sound system 2 mic,
-          Bantal duduk.
*Di dalam Masjid tidak boleh membawa makanan dan minuman.
3. Lain-lain
a.       Tambahan kursi perbuah: Rp. 2.500
b.      Perpanjangan waktu maksimal 1 jam: Rp. 200.000
*harus diberitahukan kepada pengelola paling lambat ¼ jam sebelum ketentuan acara berakhir dengan pembayaran lebih dulu di kantor Sekretariat.







Selasa, 02 Juli 2013

Pembangunan Perluasan Area Masjid dan Sarana Pendidikan Masjid Raya At-Taqwa

Alhamdulillah, di bulan Juni 2013, masjid Raya At-Taqwa telah kembali melakukan pembangunan Perluasan Area Masjid dan Sarana Pendidikan. Dalam pembangunan kali ini ditargetkan untuk penyelesaian lantai basement dan lantai pertama gedung, yang nantinya diproyeksikan sebagai area parkir dan perluasan Ruang Serba Guna. Proyek pembangunan ini berlangsung dengan perencanaan selama 8 bulan dalam pencapaiannya.
Segenap panitia dan pengurus yayasan tentunya sangat mengharapkan do'a restu dan dukunganya dari segenap kaum muslimin/muslimat di manapun berada.
Semoga kita selalu dalam naungan dan petunjuk dari Allah SWT.
Aamiin Yaa Rabbal 'Alamiin.

Pengecoran lantai dasar, 

Ceremonial peletakan batu pertama, Jum'at,  Juni 2013. Acara dimulai ba'da sholat Jumat.
Dihadiri oleh para alim ulam, pejabat daerah, tokoh masyarakat, dan jama'ah.















Perkembangan selanjutnya, pada Juli 2013.
Kegiatan perangkaian besi untuk pengecoran lantai ke 2.